Kamis, 16 Desember 2010

Hukum Arisan

Bersama Ust. Dr. Muinudinillah Bashri, Lc., MA
Hukum Arisan
Pertanyaan
Assalamaualaikum Ustadz. Bagaimana hukum arisan itu ustadz, ada yang bilang boleh, ada yang bilang ndak boleh karena sama dengan mengundi nasib. Mohon diterangkan dengan dalil Quran dan hadist. Jazakillah khoiron (ummu annisa)
Jawaban:
Walaikumsalam. Ukhti yang baik, sebelumnya saya berikan apresiasi yang tinggi kepada ukhti yang menunjukkan sifat kehati-hatian dalam masalah transaksi komersial, karena masalah halal dan haram ada pengaruh besar dalam kehidupan. Jika orang makan sesuatu yang haram, maka doanya tidak diterima oleh Allah. Seperti dalam hadits Turmudzi, dan dikatakan, ”Daging yang tumbuh dari yang haram, neraka lebih layak untuknya”.
Ukhti yang baik, masalah arisan jika tidak ada ribanya, tidak ada unsur tipu menipu, dan yang dijadikan obyek arisan adalah yang halal, maka tidak ada alasan mengharamkannya. Adapun masalah yang mendapat undian bukan hal yang mengharamkan dan tidak bisa disamakan dengan mengundi nasib karena dua hal:
Pertama, undian dalam arisan ada dasar yang membolehkan, sedang mengundi nasib seperti orang mau pergi kemudian ia ingin tahu apakah perginya biak atau buruk, lantas dia menuliskan tiga tulisan yang pertama baik, yang kedua buruk, yang ketiga kosong, kemudian dia mengambil tulisan tersebut dan apa yang keluar itu yang diyakini sebagai nasibnya, ini syirik dan haram dan seperti yang dilarang dalam surat al Maidah ayat : 90.
Adapun undian dalam arisan ini merupakan keputusan yang adil karena seluruh peserta dianggap punya hak yang sama, maka untuk adilnya diundi dan akhirnya semua akan mendapatkan sesuai urutan yang keluar dalam undian, dan ini diakui oleh syari'ah dan dilakukan oleh Rasulullah seperti ketika beliau akan bepergian, maka beliau mengundi diantara istri-istri beliau siapa yang keluar namanya maka ialah yang menemani Rasulullah dalam safar tersebut, ini dalam rangka mengindari interes pribadi dan konflik bagi yang merasa punya hak yang sama, sebab dengan diundi maka yang keluar itu yang ditakdirkan Allah.
Jadi, undian dalam arisan tidak sama dengan mengundi nasib, karena yang dalam mengundi nasib pelaku menyandarkan nasib kepada makhluq, sedang dalam arisan melakukan sesuatu yang disyariatkan dan menyandarkan kepada taqdir Allah, mengundi nasib diharamkan dan termasuk kesyrikan, karena meyakini ada selain Allah yang menjadi sebab penentu nasib manusia, sedang dalam undian arisan satu implementasi cara menentukan siapa yang mengambil hak duluan dalam masalah yang manusia bersyerikat dalam hak tersebut.
Demikian jawaban dari kami, mudah mudah Allah menambahi kita kefahaman dalam diinul Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar