Konsultasi Syariah
Hukum Menggunakan Celana Panjang Buat Wanita
Dr. Muinudinillah Bashri, Lc., M.A.
Assalamualaikum! Mau tanya Ustadz. Saya bersekolah di sebuah SMP Negeri di salah satu kota di Indonesia. Setiap olahraga saya harus menggunakan celana panjang karena itu adalah seragam, padahal setiap hari saya berjilbab dan menggunakan rok panjang, bagaimana hukumya itu Ustadz? Lalu, saya harus bagaimana dengan kondisi tersebut? Syukron atas solusinya Ustadz.(Ririn)
Jawaban :
Wassalamu 'alaikum warahmatullah wabarakatuhu.
Ukhti Ririn yang baik, pada prinsipnya berpakaian yang baik dan syar'i itu bertingkat-tingkat dan sesuai dengan kondisi, yang paling sempurna dalam kondisi normal memakai pakaian yang longgar, tidak transparan dan menutupi seluruh aurat. Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali muka dan telapak tangan.
Ada beberapa hal yang menyebabkan sesorang itu mendapatkan keringanan. Contohnya, ketika dalam kondisi perang dan olah raga. Ketika situasi itu tidak dapat dihindarkan. Maka, tidak mengapa memakai celana panjang, asalkan longgar dan potongannya sesuai pakaian wanita. Jangan lupa, menggunakan kaos atau pakaian atas yang longgar sehingga tidak memperlihatkan lekuk tubuhnya.
Kalau kondisinya memungkinkan, berolah-ragalah di tempat yang tidak disaksikan oleh murid laki-laki.
Dalam Islam, pakaian haruslah menutup aurat dan tidak menimbulkan rangsangan kepada lawan jenis. Perlu diperhatikan juga, pakaian tersebut sebaiknya mempermudah aktifitas yang dilakukan. Sehingga, sepanjang ilmu yang saya ketahui, tidak ada larangan menggunakan celana panjang dalam kondisi terpaksa asalkan potongan dan modelnya memang untuk wanita. Akan tetapi, dalam kondisi normal, bagi seorang muslimah tidak pantas memakai celana panjang, kecuali disertai rok agar tidak menampakkan lekuk-lekuk tubuhnya.
Ketika tempat olah raga akhawat tidak dapat dipisah dari murid laki-laki. Maka, dalam kondisi tersebut tidak ada larangan dan bahayanya memakai celana panjang yang sopan.
Tetapi, berusahlah menggunakan pakaian yang longgar. Kemudian, lakukan jenis olah raga yang gerakan-gerakannya tidak menimbulkan rangsangan bagi kaum laki laki. Akan tetapi, jika tetap diharuskan memakai pakaian yang ketat dan jenis olah raga yang gerakannya bisa menimbulkan rangsangan bagi kaum laki laki, sebaiknya ukhti Ririn minta izin untuk tidak mengikuti olah raga tersebut. Inysa Allah ketaatan kepada Allah dan RasulNya lebih diutamakan.
Ukhti Ririn, tidak ada ketaatan kepada manusia jika perbuatan itu mengandung kemaksiatan terhadap Allah. Semoga Ukhti Ririn tetap istiqomah di jalanNya. Amin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar